AMERIKA, KRJOGJA.com - Amerika Serikat mempertimbangkan langkah lebih lanjut untuk merespons krisis kemanusiaan yang menyasar minoritas Rohingya di Myanmar, salah satunya dengan menerapkan sanksi terhadap oknum terkait berdasarkan Undang-Undang Global Magnitsky.
"Kami tengah mengeksplorasi mekanisme akuntabilitas yang tersedia berdasarkan konstitusi AS, termasuk sanksi berdasarkan Global Magnitsky," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri AS.
Di bawah undang-undang yang disahkan Kongres pada 2012 itu, AS menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Rusia yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Sergei Magnitsky, seorang pembocor rahasia negara, di penjara Moskow pada 2009 lalu.
Sejak saat itu, konstitusi ini diperluas AS sebagai dasar penerapan sanksi unilateralnya secara global. Dengan undang-undang ini pula, AS diduga akan menyasar sejumlah jenderal tingkat tinggi Myanmar yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Rohingya dalam gelombang kekerasan terakhir sejak 25 Agustus lalu. (*)