internasional

Amerika Ambil Sikap Kasus Rohingya

Rabu, 25 Oktober 2017 | 08:30 WIB

AMERIKA, KRJOGJA.com - Amerika Serikat mempertimbangkan langkah lebih lanjut untuk merespons krisis kemanusiaan yang menyasar minoritas Rohingya di Myanmar, salah satunya dengan menerapkan sanksi terhadap oknum terkait berdasarkan Undang-Undang Global Magnitsky.

"Kami tengah mengeksplorasi mekanisme akuntabilitas yang tersedia berdasarkan konstitusi AS, termasuk sanksi berdasarkan Global Magnitsky," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri AS.

Di bawah undang-undang yang disahkan Kongres pada 2012 itu, AS menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Rusia yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Sergei Magnitsky, seorang pembocor rahasia negara, di penjara Moskow pada 2009 lalu.

Sejak saat itu, konstitusi ini diperluas AS sebagai dasar penerapan sanksi unilateralnya secara global. Dengan undang-undang ini pula, AS diduga akan menyasar sejumlah jenderal tingkat tinggi Myanmar yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Rohingya dalam gelombang kekerasan terakhir sejak 25 Agustus lalu. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB