internasional

Sidang Siti Aisyah Dipindah ke Pengadilan Tinggi

Selasa, 30 Mei 2017 | 13:13 WIB

MALAYSIA, KRJOGJA.com - Kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, yang menyeret satu warga negara Indonesia, Siti Aisyah, ditransfer ke Pengadilan Tinggi Malaysia.

Hakim pengadilan menengah Malaysia mengatakan, kasus ini dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam setelah dua kali terjadi penundaan sidang lantaran kekurangan bukti. Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan bahwa ia sudah meminta aparat menyerahkan sejumlah bukti untuk mempersiapkan pembelaan, tapi tak kunjung diberikan.

"Kegagalan menyerahkan dokumen materi pembelaan di masa-masa awal (persidangan) akan melemahkan upaya pembelaan," tutur Gooi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum, Iskandar Ahmad, mengatakan mereka tidak berkewajiban memberikan informasi hasil penyelidikan kepada dua kuasa hukum terdakwa. Bukti itu, katanya, akan diberikan di pengadilan tinggi. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB