MALAYSIA, KRJOGJA.com - Kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, yang menyeret satu warga negara Indonesia, Siti Aisyah, ditransfer ke Pengadilan Tinggi Malaysia.
Hakim pengadilan menengah Malaysia mengatakan, kasus ini dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam setelah dua kali terjadi penundaan sidang lantaran kekurangan bukti. Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan bahwa ia sudah meminta aparat menyerahkan sejumlah bukti untuk mempersiapkan pembelaan, tapi tak kunjung diberikan.
"Kegagalan menyerahkan dokumen materi pembelaan di masa-masa awal (persidangan) akan melemahkan upaya pembelaan," tutur Gooi.
Namun, Jaksa Penuntut Umum, Iskandar Ahmad, mengatakan mereka tidak berkewajiban memberikan informasi hasil penyelidikan kepada dua kuasa hukum terdakwa. Bukti itu, katanya, akan diberikan di pengadilan tinggi. (*)