AMERIKA, KRJOGJA.com - Pemerintah Amerika telah menginformasikan Kongres soal rencana penjualan 19 unit F-16 pabrikan Lockheed Martin kepada Bahrain senilai USD5 miliar. Jumlah tersebut setara dengan Rp66,5 triliun dengan estimasi kurs Rp13.305 per USD.
Penjualan jet tempur beserta perlengkapannya itu sempat tertunda pada tahun lalu, seiring isu hak asasi manusia di Bahrain. Departemen Luar Negeri AS memberitahukan kepada Kongres bahwa penjualan sejatinya dilakukan pada September 2016, semasa pemerintahan Barack Obama. Namun kemudian dibatalkan karena Bahrian dianggap tidak ada perbaikan dalam janjinya untuk meningkatkan hak asasi manusia.
Pemerintahan Trump telah memisahkan antara masalah hak asasi manusia dengan urusan bisnis. Hal tersebut memang senafas dengan sifat Partai Republik yang selalu mengedepankan bisnis, sedangkan Partai Demokrat kerap melontarkan kritikan soal hak asasi manusia kepada negara lain.
Terkait rencana pembelian ini, anggota Kongres menolak berkomentar apakah mereka setuju atau keberatan dengan penjualan F-16 ke Bahrain, disaat keprihatinan atas isu hak asasi manusia di negara Teluk itu. Pembelian sebesar USD5 miliar itu selain 19 unit pesawat, juga termasuk 23 mesin, radar dan avionik, serta senjata udara ke udara (air-to-air missile) dan senjata air-to-ground. (*)