JAKARTA (KRjogja.com) - Polisi Federal Australia (AFP) mengonfirmasi telah menangkap seorang pria berusia 42 tahun di Williamstown, Melbourne, pada Senin 30 Januari 2017. Pria tersebut diduga sebagai pelaku penyusupan ke Gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne pada 6 Januari.
"Pria itu didakwa dengan Pelanggaran di Area yang Dilindungi, bertentangan dengan Pasal 20 dari Perlindungan Orang dan Undang-Undang Properti 1971,†demikian isi pernyataan resmi Kedutaan Besar Australia (Kedubes) di Jakarta dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Selasa (31/1/2017).
Pasca-diterobos Aktivis Papua Barat, Keamanan KJRI Melbourne Diperketat
Namun, pria tersebut telah dibebaskan dengan tebusan sehingga tidak mendekam dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. Kendati demikian, ia tetap diminta hadir di Melbourne Magistrate Court pada Kamis 23 Februari 2017.
Meski begitu, pihak Kedubes Australia tidak dapat memastikan apakah pria tersebut merupakan penyusup yang mengibarkan bendera organisasi separatis di KJRI Melbourne atau tidak. Sebagaimana diberitakan, pelaku memanjat gerbang dan mengibarkan bendera organisasi Papua Merdeka (OPM) di gedung konsulat.
Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu) Retno LP Marsudi meminta Pemerintah Australia untuk segera menemukan dan melakukan proses hukum terhadap pelaku secepatnya. Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada 26 Januari, Menlu Retno menyampaikan bahwa otoritas setempat sudah mendapat gambar, foto, dan identitas pelaku. Akan tetapi, pelaku masih belum dapat ditangkap. (*)