JAKARTA (KRjogja.com) - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph Donovan meminta masyarakat di Tanah Air tak perlu khawatir tentang perintah eksekutif yang dikeluarkan Donald Trump.
Perintah Trump ini, melarang warga dari 7 negara mayoritas Muslim masuk ke negaranya. Kebijakan tersebut rencananya diterapkan 90 hari ke depan.Menurut Donovan, warga Indonesia masih bisa masuk ke negaranya sesuai prosedur yang berlaku. Pasalnya, RI tidak termasuk dalam perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump.
"Saya ingin menjelaskan tidak ada larangan bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian mengunjungi AS," ujar Donovan dalam keterangannya, Selasa (31/1/2017).
"Ada 40 negara berpenduduk mayoritas Muslim yang tidak termasuk di perintah eksekutif, Indonesia termasuk di dalamnya," sebut dia. (*)