JAKARTA (KRjogja.com) - Pada 2014, Taiwan terdaftar pada peringkat kedua di antara sepuluh negara teraman di dunia. Namun dalam rangka mempertahankan tingkat keamanan publik saat kejahatan dunia maya dan terorisme terus menyebar, dirasa penting untuk berpartisipasi dengan Interpol dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum di seluruh dunia.
Menurut Komisioner Biro Investigasi Kriminal Republic of China (Taiwan), Liu Po-liang, ketidakhadiran Taiwan di Interpol mempengaruhi keamanan global.
"Taiwan menjadi anggota Interpol pada tahun 1961 dengan nama Republic of China, namun terpaksa mundur pada tahun 1984 karena faktor politik. Lebih dari 30 tahun telah berlalu sejak itu, dan saat ini hanya Taiwan dan Korea Utara yang dikecualikan dari organisasi tersebut," ujar Liu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2015) malam.
Menurutnya, Taiwan sangat berbeda dari Korea Utara. Fakta bahwa Taiwan menikmati hak istimewa bebas visa timbal balik dengan lebih dari 100 negara lain di seluruh dunia menunjukkan bahwa paspor ROC (Republic of China) mungkin menarik perhatian mereka yang terlibat dalam kejahatan transnasional. (*)