internasional

Capres AS Dilarang Terima Sumbangan Asing

Kamis, 27 Oktober 2016 | 20:07 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Bocoran e-mail dari Ketua Tim Kampanye Hillary Clinton, John Podesta, mengindikasikan adanya sumbangannya dari pihak asing. Qatar dan Arab Saudi diketahui menjadi penyumbang dana bagi perempuan berusia 69 tahun itu. 

Isu sumbangan dana asing beberapa kali diangkat oleh rival Hillary, Donald Trump. Kandidat asal Partai Republik itu menyindir rivalnya asal Partai Demokrat sebagai boneka asing. Serangan tersebut dibalas dengan tudingan Hillary bahwa Trump adalah boneka Rusia.

Wakil Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Brian McFeeters, tidak percaya adanya aliran dana dari pihak asing. Sebagaimana tertuang dalam peraturan, sumbangan dari pihak asing terlarang dalam pemilihan presiden AS. 

"Saya tidak yakin adanya dana asing. Tetapi, secara spesifik tidak diperbolehkan," ujar McFeeters kepada awak media di Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). Pria yang fasih berbahasa Indonesia itu menambahkan, warga dapat memberikan sumbangan dana kampanye secara individu bagi setiap kandidat. Namun, jumlah sumbangan hanya dibatasi USD207 ribu per individu. 

"Masyarakat juga bisa memberikan kepada political action committee (PAC). Nah, itu yang tidak diberi batasan. Jadi ini adalah subjek yang cukup kompleks," tutup McFeeters. 

Sebagaimana diberitakan, Hillary Clinton menjadi kandidat dengan dana kampanye terbesar. Istri dari Bill Clinton itu berhasil mengumpulkan USD188 juta (setara Rp2,4 triliun) dengan rincian USD130,4 juta (setara Rp1,7 triliun) ditambah USD57,5 juta (setara Rp768,3 miliar) dari PAC. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB