internasional

Perusahaan Cina Jadi Penyandang Dana Program Nuklir Korut

Rabu, 28 September 2016 | 08:58 WIB

AMERIKA (KRjogja.com) - Amerika Serikat (AS) akhirnya mengumumkan tuntutan pidana dan sanksi ekonomi terhadap perusahaan Liaoning Hongxiang Industrial Group atas dugaan mendukung program persenjataan nuklir Korea Utara (Korut).

Kementerian Kehakiman AS juga mengajukan tuntutan pidana kepada empat petinggi perusahaan yang berbasis di Dandong, Cina, itu, termasuk sang pemilik Ma Xiaohong. Kementerian Kehakiman memerintahkan penyitaan 25 rekening bank yang dimiliki Hongxiang atas dugaan properti yang terlibat dalam pencucian uang.

Kementerian Keuangan AS mengungkap keempat pejabat Liaoning Hongxian tersebut adalah sang pemilik Ma Xiaohong, Zhou Jianshu, Hong Jinhua, dan Luo Chuanxu. Keempatnya dimasukkan ke daftar hitam sehingga warga dan perusahaan Negeri Paman Sam dilarang untuk berurusan dengan mereka.

Liaoning Hongxian disebut beraksi sebagai perwakilan dari Bank Kwangson yang telah masuk daftar hitam terlebih dahulu. Bank asal Korut itu dilarang melakukan transaksi perbankan oleh AS dan PBB karena mendukung program nuklir Pyongyang.

Penuntutan pidana tersebut dibuat setelah otoritas China mengumumkan penyelidikan terhadap Liaoning Hongxiang. Dinas Keamanan Publik Provinsi Liaoning menyatakan para petinggi perusahaan tersebut telah diselidiki secara diam-diam karena kejahatan ekonomi serius dalam aktivitas perdagangan. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB