internasional

Mantan Presiden Brasil Korupsi Sampai Rp 166 Triliun

Jumat, 16 September 2016 | 17:54 WIB

BRASIL (KRjogja.com) - Jaksa Brasil mengajukan tuntutan terhadap mantan presiden Luiz Inacio Lula da Silva, istrinya dan enam orang lainnya terkait skandal korupsi yang melibatkan raksasa minyak Petrobras. Jaksa penuntut umum, Deltan Dallagnol, mengatakan Lula merupakan jenderal dalam kasus korupsi Petrobras yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 12,6 miliar atau setara Rp 166 triliun.

Pengacara Lula mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kliennya membantah keras tuduhan tersebut. Lula dapat dijebloskan ke penjara atas dugaan menerima suap berupa apartemen mewah di Sao Paulo dari salah satu perusahaan teknik dan konstruksi, OAS, yang menjadi pusat skandal suap.

Pria 70 tahun yang menjabat sebagai presiden pada 2003-2010 membantah kepemilikan apartemen tiga lantai di kota Guaruja tersebut. Bulan lalu, polisi federal Brasil mendesak jaksa mengajukan tuntutan terhadap Lula dan istrinya karena yang bersangkutan diduga menerima lebih dari USD 700 ribu dari OAS. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB