internasional

Singapura Sahkan UU Polusi Asap

Rabu, 31 Agustus 2016 | 12:56 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan geram menanggapi tindakan Pemerintah Singapura mengesahkan UU Polusi Asap Lintas Batas (Trans-boundary Haze). Pemberlakuan undang-undang ini seolah menempatkan Indonesia sebagai koloni Singapura.

Parlemen Singapura mengesahkan UU Polusi Asap Lintas Batas pada 5 Agustus lalu. “Memang Indonesia koloninya singapura?” tanya Daniel, Rabu (31/08/2016).

Menurutnya persoalan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia tidak berhubungan dengan Pemerintah Singapura. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan akan menghukum pelaku pembakaran hutan,baik dari masyarakat maupun perusahan.

Berdasarkan UU baru yang disahkan oleh Singapura, apabila perusahaan terbukti melakukan pembakaran hutan dan menyebarkan asap hingga Singapura, maka dapat dikenai denda hingga S$2 juta atau Rp 18 miliar. UU baru ini memberikan kekuatan hukum bagi Pemerintah Singapura untuk memejahijaukan pemilik perusahaan yang tidak memiliki aset atau kantor perwakilan di Singapura, namun menyebarkan asap ke negeri itu. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB