internasional

Unduh Konten Bajakan Denda Rp 59 Juta

Selasa, 23 Agustus 2016 | 14:14 WIB

INDIA (KRjogja.com) - India menyiapkan hukuman baru yang cukup berat bagi netizen yang ketahuan melanggar peraturan tentang pembajakan itu. Apabila ketahuan mengunduh konten bajakan, warga bisa saja dipenjara selama maksimal tiga tahun atau denda sebesar 300.000 Indiarupee (sekitar Rp 59 juta).

“Melihat, mengunduh, memperlihatkan, atau menggandakan sebuah konten yang melanggar hukum melalui URL (situs berisi konten bajakan) dapat dihukum berdasarkan hukum India,” tulis peringatan tersebut.

Ini bukan pertama kalinya bagi pemerintah India mengambil langkah tegas melawan bajakan dan konten kurang pantas. Tahun lalu, India sudah memblokir 800 situs porno. Meskipun begitu, sebagian blokir tersebut akhirnya dicabut seminggu kemudian karena mendapat protes dari netizen. (*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB