Krjogja.com - Jakarta - Afrika Selatan mengatakan pihaknya sudah meminta Pengadilan Internasional untuk ambil tindakan darurat terkait rencana Israel memperluas serangannya di Jalur Gaza hingga ke kota Rafah.
Mahkamah Internasional (ICJ) bulan lalu memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukan negara tersebut melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Israel membantah semua tuduhan genosida sehubungan dengan serangannya terhadap Gaza dan meminta pengadilan untuk menolak kasus tersebut.
Israel juga mengatakan pihaknya menghormati hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri melawan Hamas, kelompok yang menguasai Gaza, dikutip dari laman aljazeera, Rabu (14/2/2024).
Israel mengatakan, pihaknya berencana memperluas serangan daratnya ke Rafah, rumah bagi lebih dari 1 juta warga Palestina yang sedang mencari perlindungan, sejak serangan 7 Oktober 2023.
“Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan kemarin Senin, pemerintah Afrika Selatan mengatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya di Rafah."
Serangan ini mengakibatkan efek skala besar lebih lanjut. Aksi pembunuhan, kerusakan dan kehancuran terjadi di Rafah.
"Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari," kata Afrika Selatan.
Belum ada komentar langsung dari ICJ yang berbasis di Den Haag.
Dalam kasus-kasus sebelumnya, ICJ terkadang memberikan tindakan darurat tambahan ketika keadaan di lapangan berubah. (*)