internasional

PPDB Zonasi, Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Juni 2024 | 09:40 WIB
Sejumlah petugas di Disdikpora DIY sedang memberikan penjelasan kepada para pendaftar terkait dengan seleksi PPDB (Riyana Ekawati)


PELAKSANAAN-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui empat jalur seleksi yang saat ini dilaksanakan di DIY bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat dan anak usia sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan di jenjang lebih tinggi. Selain itu, PPDB juga dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memeratakan kualitas pendidikan.

"Pelaksanaan PPDB di DIY, secara keseluruhan telah dilaksanakan secara prosedural, profesional, dan proporsional, sesuai dengan regulasi yang diterbitkan. Jalur PPDB, baik itu zonasi reguler dan radius, prestasi, afirmasi maupun perpindahan tugas orang tua, telah memenuhi harapan masyarakat," kata Kepala Biro Organisasi dan Kaderisasi PGRI DIY Rudy Prakanto di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Menurut Rudy, pelaksanaan PPDB di daerah memang tidak lepas dari tantangan. Meski panitia PPDB di daerah telah berusaha sesuai prosedur dan berupaya memberikan layanan terbaik, tapi dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan. Oleh karena itu, sosialisasi, diskusi, dan masukan dari para pihak terkait sangat diperlukan untuk perbaikan PPDB yang sedang berjalan ataupun yang akan datang.

Baca Juga: Gathering BPRS HIK MCI di Kualalumpur, Pekerja Sukses Harus Bekerja dengan Target

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menyatakan, peningkatan layanan dan sejumlah penyempurnaan dalam pelaksanaan seleksi PPDB terus dilakukan oleh Disdikpora DIY.
Disdikpora DIY meminta kepada calon siswa maupun orangtua agar senantiasa mengedepankan kejujuran dalam setiap tahapan seleksi.

"PPDB sistem zonasi sudah beberapa tahun diberlakukan di DIY. Sistem ini mengutamakan calon siswa berdasarkan zonasi," katanya.

Didik mengatakan, jalur zonasi dalam PPDB di DIY dibedakan menjadi zonasi radius dan zonasi reguler. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 15 Tahun 2023. Ia menambahkan, jalur zonasi reguler adalah sistem zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan/ kecamatan/desa tempat tinggal calon siswa ke sekolah negeri tujuan. Adapun untuk jalur zonasi radius adalah wilayah dengan jarak tertentu di sekitar sekolah negeri dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk. Biasanya diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal domisili yang sah dengan koordinat sekolah.

Baca Juga: Pilih Paket Smartfren Unlimited Nonstop, Nikmati Total Kuota 2 Kali Lebih Besar

"Daya tampung zonasi radius lebih sedikit dibandingkan zonasi reguler. Jika jalur reguler daya tampungnya 50 persen siswa dari total daya tampung sekolah, sementara kuota zonasi radius hanya 5 persen dari daya tampung sekolah," ungkapnya.

Guna memastikan hal itu, Didik menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan pada tempat tinggal calon siswa, bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kesesuaian data. "Kami minta kepada calon siswa maupun orangtua agar senantiasa mengedepankan kejujuran dalam setiap tahapan seleksi," terang Didik.

Sementara itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bergerak cepat mengantisipasi terjadinya kebingungan pada proses penyelenggaraan pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024/2025. Karenanya sejak Desember 2023, Kemendikbudristek telah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) tentang tahap evaluasi, tahap persiapan dan perencanaan PPDB.

Baca Juga: Pilih Paket Smartfren Unlimited Nonstop, Nikmati Total Kuota 2 Kali Lebih Besar

"Menyediakan pendidikan yang berkualitas tujuannya tidak lain dan tidak bukan, untuk memperoleh sumber daya manusia (SDM) unggul dan memiliki karakter yang baik," kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Muhammad Hasbi, beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Dijelaskan Hasbi, PPDB merupakan salah satu tahap krusial dalam sistem pendidikan di Indonesia, karena setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pendidikan. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan akses satuan pendidikan yang layak bagi warganya, sebagaimana amanat dalam Undang-undang Dasar 1945.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB