internasional

Yoon Suk Yeol Resmi Didakwa Lakukan Pemberontakan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB
Yoon Suk Yeol.

KRjogja.com - SEOUL - Presiden Korea Selatan nonaktif Yoon Suk Yeol pada Minggu (26/1/2025) didakwa memimpin pemberontakan melalui penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada Desember 2024.

Dengan dakwaan ini, Yoon Suk Yeol yang juga sedang menghadapi proses pemakzulan, menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang didakwa saat sedang ditahan.

Yoon Suk Yeol menghadapi tuduhan berkomplot dengan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan pihak-pihak lain untuk menghasut pemberontakan pada 3 Desember 2024 dengan mendeklarasikan darurat militer yang tidak konstitusional dan ilegal, sekalipun tidak ada tanda-tanda perang, konflik bersenjata, atau krisis nasional yang serupa. Dia juga dituduh mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk mencegah anggota parlemen menolak deklarasi darurat militer tersebut.

Baca Juga: Membludak! Ratusan Pengunjung Hadiri Festival Durian Nara Kupu Jogja 2025

Selain itu, Yoon Suk Yeol diduga pula merencanakan penangkapan dan penahanan tokoh-tokoh politik kunci, termasuk Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik dan pimpinan partai-partai pesaingnya, serta pejabat badan pengawas pemilu.

Dakwaan terhadap Yoon Suk Yeol dijatuhkan hanya sehari sebelum masa penahanannya berakhir, di mana dia ditangkap oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada 15 Januari. Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan pada 19 Januari.

CIO, yang telah memimpin penyelidikan terhadap Yoon Suk Yeol, mengalihkan kasus tersebut ke kejaksaan pekan lalu karena lembaganya tidak memiliki mandat hukum untuk mendakwa seorang presiden. Demikian seperti dikutip dari kantor berita Korea Selatan, Yonhap, Senin (27/1/2025).

Pada Minggu pagi, jaksa senior dari seluruh negeri berkumpul untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam kasus Yoon Suk Yeol. Para jaksa sebelumnya berusaha untuk memeriksa Yoon Suk Yeol jika masa penahanannya diperpanjang, namun pengadilan Seoul pada Sabtu (25/1/2025) menolak permintaan kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan kedua kalinya.

Baca Juga: Di Malaysia, Prabowo Subianto Bakal Bertemu Yang Di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim

Menurut hukum, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa dalam masa penahanan.

Tim jaksa yang menyelidiki kasus ini mengatakan mereka telah meninjau bukti dan berdasarkan tinjauan menyeluruh, mereka memutuskan bahwa menjatuhkan dakwaan adalah langkah yang tepat. Namun, dengan sisa hari dalam masa penahanan Yoon Suk Yeol, jaksa kini harus membuktikan kesalahannya di pengadilan tanpa kesempatan untuk menginterogasinya secara langsung.

"Penolakan pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan dua kali sangat sulit dipahami, karena hal tersebut menghalangi penyelidikan lebih lanjut yang paling mendasar, seperti kesempatan untuk menginterogasi terdakwa secara langsung," sebut kejaksaan.

Meski menghadapi tantangan tersebut, jaksa mengatakan pada akhirnya mereka mendakwa Yoon Suk Yeol memimpin pemberontakan dengan alasan khawatir dia dapat merusak bukti.(*)

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB