Langkah-langkah pemerintah, antara lain, meliputi penggunaan basis data terpadu (BDT) untuk bantuan sosial tepat sasaran. Maka dari itu, Uki melanjutkan, keluarnya Instruksi Presiden 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memungkinkan sinergi data antarinstansi untuk memiliki satu data kemiskinan nasional.
“Implementasi DTSEN akan berdampak pada efisiensi anggaran pemerintah, mengurangi tumpang tindih pemberian bantuan, serta program subsidi yang tidak tepat sasaran. DTSEN juga akan menguatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah karena pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan dengan adil dan akuntabel, serta membantu menurunkan angka kemiskinan Indonesia lebih cepat,” ujar Uki.