KRjogja.com - SEOUL - Korea Forest Service telah menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Kebakaran Hutan akibat semakin meluasnya kebakaran hutan di sejumlah wilayah bagian negara itu, khususnya Sancheong, Uiseong, Ulju, Gyeongnam, Cheongsong, Yeongyang, Yeongdok, dan Andong.
Kebakaran hutan masih mungkin meluas ke wilayah lain akibat udara kering dan angin kencang.
Untuk itu, KBRI Seoul mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah-wilayah tersebut dan wilayah lain di sekitarnya agar tetap tenang dan selalu memantau perkembangan kebakaran hutan di wilayah sekitar.
"Informasi dan perkembangan dapat dipantau melalui situs http://eng.safekorea.go.kr (bahasa Inggris) dari portal National Safety and Disaster dan aplikasi Emergency Ready App yang dapat diunduh di telepon genggam," sebut KBRI Seoul dalam pernyataan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Zona Cakar Gembira Loka Zoo Dibuka, Satwa Karnivora Dibuat Seperti Ada di Habitat Aslinya
KBRI juga mengimbau WNI untuk mematuhi dan mengikuti perintah pemerintah setempat/otoritas yang berwenang dalam situasi evakuasi.
"Tetap berada di lokasi evakuasi hingga pemerintah setempat/otoritas yang berwenang menyatakan bahwa situasi dan kondisi telah kembali dalam keadaan aman," kata KBRI Seoul.
Baca Juga: Konsep Baru Diterapkan di Piala Presiden 2025
Apabila mengalami situasi yang mengancam kesehatan dan hal-hal yang berbahaya lainnya, dapat menghubungi nomor darurat:
119: Emergency Korea (Ambulans, Pemadam Kebakaran, SAR)
112: Polisi Korea
010-5394-2546: Hotline Darurat KBRI Seoul.(*)