internasional

Seorang WNI Didakwa Curi Dompet di Pesawat Singapore Airlines SQ242

Minggu, 30 Maret 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KRjogja,com - SINGAPURA - Pria WNI 30 tahun yang diduga mencuri dompet penumpang dalam penerbangan ke Singapura dan menggunakan kartu debitnya di Bandara Changi didakwa di pengadilan, atas pencurian dan penipuan pada hari Kamis (27/3).

Menurut lembar dakwaannya, seperti dikutip dari Channel News Asia (CNA), Minggu (30/3/2025), Dimas Setiawan Joko diduga mencuri dompet saat berada di dalam pesawat Singapore Airlines SQ242 dari Sydney ke Singapura pada tanggal 15 Mar sekitar pukul 8.10 malam.

Dompet tersebut, yang merupakan milik penumpang lain, berisi US$122, Rp427.000 dan sebuah kartu debit, di antara barang-barang lainnya.

Baca Juga: Polda Jateng Imbau Takbir di Masjid, Hindari Arak-Arakan di Jalan

Dimas kemudian menggunakan kartu debit korban untuk membeli sebotol air seharga S$2 di gerai makanan di area transit keberangkatan Terminal 2 Bandara Changi pada dini hari tanggal 16 Maret. Ia juga menggunakan kartu tersebut untuk membeli cokelat senilai sekitar S$90 di gerai The Cocoa Trees di bandara tersebut. Ini termasuk beberapa kotak cokelat "Merlion", seperti yang tertera pada lembar dakwaan.

Polisi mengatakan dalam rilis berita pada hari Rabu (26/3) bahwa korban telah menyimpan dompetnya di dalam tas tangannya dan menyimpannya di kompartemen atas selama penerbangan.

Korban kemudian menerima pemberitahuan tentang transaksi yang tidak sah ini di aplikasi perbankan miliknya dan ia segera menghubungi polisi untuk meminta bantuan.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar dan Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Melalui penyelidikan di darat dan dengan bantuan rekaman CCTV, petugas polisi bandara dapat mengetahui identitas Dimas dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Dimas dan korban saling kenal dan telah menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang-barang mereka selama penerbangan.

Saat hadir di pengadilan pada hari Kamis (27/3), warga negara Indonesia (WNI) tersebut mengatakan bahwa ia bermaksud untuk mengaku bersalah dan tidak akan menggunakan jasa pengacara.

Kasusnya akan disidangkan lagi pada tanggal 10 April.

Straits Times melaporkan bahwa jika terbukti bersalah atas pencurian dan penipuan, pria tersebut dapat didenda dan dipenjara hingga 13 tahun.

Baca Juga: MAJT An Nur Sawitan Magelang Perdana Gelar Salat Idul Fitri

Halaman:

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB