Krjogja.com - Pemerintah Amerika Serikat melalui Food Drug Administration (FDA) menegaskan larangan terhadap konsumsi dan penjualan udang beku asal Indonesia. Keputusan ini diambil setelah muncul dugaan bahwa produk tersebut tercemar isotop radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
FDA pada Selasa (19/8) menyampaikan lewat situs resminya bahwa lembaga tersebut kini menindaklanjuti dugaan Cs-137 yang ditemukan pada kontainer pengiriman dan produk udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods), perusahaan asal Indonesia.
FDA mengonfirmasi adanya temuan Cs-137 setelah menerima laporan dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) di empat pelabuhan, yakni Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.
Pemeriksaan mendalam memastikan kontaminasi pada sampel udang beku. Hal ini mendorong otoritas untuk menolak setiap kontainer yang terindikasi bermasalah.
Satu sampel produk terbukti mengandung Cs-137 dengan kadar 68,48 Bq/kg ± 8,25 Bq/kg, sedangkan empat sampel lain tidak terdeteksi. Meski belum melewati batas intervensi yang ditetapkan, FDA menyebut kandungan pada udang bersalut tepung dapat menimbulkan masalah kesehatan dalam jangka panjang, khususnya bila disertai paparan radiasi lain.
Cs-137 merupakan radioisotop buatan yang lahir dari reaksi nuklir yang penyebarannya telah menjangkau tanah, udara, bahkan rantai makanan. Oleh sebab itu, FDA memprioritaskan pengawasan terhadap isotop-isotop buatan yang umumnya hadir akibat ulah manusia.
Untuk menghalangi peredaran produk terkontaminasi, FDA bekerja sama erat dengan CBP serta otoritas pengawas pangan laut di Indonesia guna menelusuri akar masalah. Konsumen pun diminta untuk segera membuang produk tersebut dan menghindari penggunaannya.
Terkait kasus penarikan ekspor udang beku Indonesia oleh otoritas kesehatan AS, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Ia menyebutkan koordinasi telah dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemendag, KKP, dan Bapeten akan mengevaluasi ekspor pangan perikanan ke AS serta beberapa negara tujuan lain. Dalam waktu yang bersamaan, Kemendag turut menjalin koordinasi dengan Kedutaan RI di Washington untuk mendapatkan kejelasan yang lebih transparan.