Polda Jateng Siap Terima Laporan Masyarakat Tertipu Beli Properti

Photo Author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:45 WIB
Dirreskrimum Polda JatengvKombes Pol Johanson Ronald Simamora(kanan) pada acara Jumat curhat dengan pejabat BPN Semarang. (Foto/Bid Humas)
Dirreskrimum Polda JatengvKombes Pol Johanson Ronald Simamora(kanan) pada acara Jumat curhat dengan pejabat BPN Semarang. (Foto/Bid Humas)

SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, membagikan sejumlah tips bagi warga masyarakat yang ingin membeli properti. Tips tersebut diantaranya meneliti status properti yang akan dibeli dan tak segan berkoordinasi dengan polisi bila masyarakat merasa dirugikan. 

Hal itu disampaikan Johanson saat gelar Jumat Curhat yang dilakukan Ditreskrimum di kantor Pertanahan Kota Semarang, Jumat (24/2). 

 

"Silahkan melakukan koordinasi ke Kantor BPN, apakah tidak ada sengketa dirumah tersebut, dan juga bisa melihat status atas tanah tersebut .

Jika masyarakat merasa dirugikan, bisa melaporkan ke Polda Jateng khususnya Ditreskrimum , karena kami juga memilki Satgas Mafia Tanah", ucapnya. 

P

ada acara yang dihadiri sejumlah pejabat BPN Kota Semarang, praktisi bidang pertanahan, serta masyarakat umum itu, Dirreskrimum beserta staf membuka ruang dialog dan menerima sejumlah keluh kesah masyarakat.

"Kegiatan Jumat Curhat digelar untuk mendekatkan Polri  pada masyarakat serta mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat. Semoga dengan adanya pertemuan ini Ditreskrimum Polda Jateng dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang ada",tandas Johanson

 

Sejumlah peserta Jumat Curhat tidak  sungkan mengajukan pertanyaan dan menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi. 

Daniel, warga Semarang, meminta tips terkait hutang piutang dengan jaminan sertifikat. Dirinya juga menanyakan apakah setelah jaminan sertifikat diberikan, warga mendapatkan perlindungan hukum bila sewaktu-waktu diusir atau rumahnya dirusak. 

 

"Apakah jika ada jaminan hutang tersebut setelah itu kita diusir dan rumah kita dirusak , apa yang harus kami lakukan ? ", tanya Daniel

 

Sementara itu,  Harinda, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di kantor BPN Kota Semarang, mengaku kerap diintimidasi sejumlah oknum LSM yang merasa dihalang-halangi saat ingin bertemu dengan pejabat BPN.

Terkait dua pertanyaan diatas, Johanson menjelaskan bahwa hutang piutang merupakan ranah hukum perdata yang berada di luar bidang tugas kepolisian. Namun bila dalam prosesnya  terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, pengancaman dan lain-lain, masyarakat

maka bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat. 

 

"Sangat bagus bila saat melaporkan dilengkapi dengan membawa bukti berupa rekamam CCTV maupun saksi saksi yg melihat kejadian tersebut", tutur Johanson

 

Sedangkan terkait prosedur penerimaan tamu, pasti kantor BPN sudah ada SOP (standard operating procedure). Ini bisa jadi payung aturan yang jelas. Namun bila tamu yang tak puas sehingga melakukan kekerasan dan sebagainya, bisa langsung dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. (Cry) 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X