PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Ketua Komisi I DPRD Banyumas yang membidangi pemerintahan, hukum, dan aset, Sardi Susanto, Rabu (27/4/2022) meminta pengusutan aset pengganti milik Pemkab Banyumas yang tengah dilakukan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah untuk diusut tuntas.
Menurutnya kasus tukar guling tanah aset milik Pemkab Banyumas di empat lokasi di Kecamatan Purwokerto Barat, yakni di Kelurahan Kober, Bantarsoka, dan Pasir Kidul sudah merugikan Pemkab Banyumas. Tanah milik Pemkab Banyumas di empat lokasi di Kecamatan Purwokerto Barat oleh Koperasi Gotong Royong yang beranggotakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Banyumas dibangun perumahan Pemda pada tahun 1998.
Sedang pihak Koperasi Gotong Royong selaku pengembang perumahan, kemudian melakukan tukar guling dengan menggantikan aset tanah Pemkab Banyumas di 10 desa di lima Kecamatan di Kabupaten Banyumas.
Namun tanah aset pengganti itu hingga saat ini belum bersertifikat atas nama Pemkab Banyumas. "Sangat disayangkan sudah puluhan tahun aset tanah pengganti belum bersertifikat atas nama Pemkab Banyumas," kata Sardi Susanto.
Informasi yang dihimpun KRJogja.com di Kejari Purwokerto, tanah pengganti tukar guling tanah aset Pemkab Banyumas yang dijadikan perumahan ada 15 bidang di 10 desa, di lima kecamatan. 15 bidang tanah pengganti berlokasi di Desa dan Kecamatan Kembaran, Desa Kebanggan, Tambaksogra, Banteran, Silado, Banteran, dan Karangcegak, Kecamatan Sumbang.
Kemudian di Desa Banjarsari dan Lesmana Kecamatan Ajibarang. Selanjutnya Desa Cipeta Kecamatan Cilongok, dan Desa Kalicupak, Desa Petir, Kecamatan Kalibagor.
Untuk mengusut kasus pengembalian aset milik Pemkab Banyumas penyidik Tipikor Kejari Purwokerto masih memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Banyumas yang menjadi pengurus Koperasi Gotong Royong.(Dri)