SEMARANG, KRJOGJA.com - Peredaran uang palsu di masyarakat diprediksi naik disaat tingginya transaksi ekonomi dan peredaran uang yang meningkat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Terkait hal ini, Polda Jateng meminta masyarakat waspada dan berhati-hati ketika menukar uang atau bertransaksi jual beli secara tunai.
Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, momen tahun baru serta Ramadhan dan idul Fitri merupakan momen rawan beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.
Pelaku pengedar uang palsu berusaha memanfaatkan kelengahan para pedagang atau penjual di pasar yang sibuk melayani pembeli sehingga tidak mengawasi keaslian uang yang diterima.
Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu lebih hati-hati dan teliti dalam menggunakan uang tunai saat transaksi.
"Sebaliknya, Ketika ada masyarakat yang menggunakan, membelanjakan, atau mengedarkan uang palsu, maka ada ancaman sesuai perundang-undangan yaitu 15 tahun penjara. Untuk itu, Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kejahatan jenis ini," kata dia, Minggu (10/4/2022).
Kabidhumas meminta masyarakat untuk dapat membedakan uang asli dan palsu dari sejumlah ciri fisik yang ada pada uang tersebut.
Lebih lanjut, Kabidhumas memberikan beberapa tips agar masyarakat saat bertransaksi aman dari uang palsu.
"Pertama, lakukanlah transaksi di tempat yang memiliki cukup cahaya. Kemudian, pastikan melakukan penukaran uang di tempat yang resmi," ujarnya.
Terakhir, lanjut kabidhumas, masyarakat diminta memaksimalkan melakukan transaksi secara non-tunai.
"Apabila ada kecurigaan uang yang diterima adalah uang palsu, masyarakat jangan ragu menolak serta meminta ganti dengan uang yang lain," tuturnya.
Namun apabila warga masyarakat sudah terlanjur menerima, Kabidhumas menghimbau agar uang yang diduga palsu tetap simpan dan jangan digunakan.
Selanjutnya warga agar segera lapor ke kantor polisi terdekat atau meminta klarifikasi ke bank atau langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.(Cry)