Malam Pergantian Tahun, Semua Tempat Hiburan di Semarang Harus Tutup!

Photo Author
- Selasa, 28 Desember 2021 | 05:30 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. (Foto: Sukaryono)
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. (Foto: Sukaryono)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Pengelola tempat hiburan di Semarang diharapkan untuk menutup kegiatannya saat malam pergantian tahun. Termasuk, pusat-pusat keramaian sementara waktu tutup dan dilarang ada aktivitas berkumpul masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan masyarakat diimbau tidak menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun, atau kegiatan berkumpul di tempat-tempat hiburan. Pernyataan itu dikatakan saat memberikan evaluasi kegiatan kepolisian selama 2021 di lobi Mapolrestabes, Senin (27/12/2021).

"Tempat-tempat hiburan akan ditutup selama malam Tahun Baru. Simpang Lima, kawasan Kota Lama juga akan ditutup, termasuk tempat hiburan akan ditutup untuk sementara pada malam Tahun Baru," kata Kombes Pol Irwan Anwar.

"Target operasi yang ingin didapatkan adalah tercipta keamanan, ketertiban dan keselamatan serta kelancaran. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, titik-titik yang dimungkinkan akan terjadi kepadatan itu kawasan wisata. Misal Simpang Lima, Kota Lama, Taman Tabanas, Tugu Muda dan PRPP," lanjutnya.

Irwan menjelaskan, kebijakan penutupan tempat hiburan malam untuk mengurangi mobilitas masyarakat di malam pergantian tahun. Sehingga, para pengelola tempat hiburan bisa menaati peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.

Menurut Kapolres, masyarakat juga diimbau tidak menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan. Termasuk, nantinya juga akan diatur larangan menyalakan atau menggelar pesta kembang api di malam Tahun Baru.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, terkait dengan penanganan terhadap gangguan kamtibmas sepanjang 2021 terjadi 1.206 kasus dan mengalami kenaikan 4,4 persen dibanding 2020 dari sebelumnya 1.155 kasus. Sedangkan kejahatan pada 2021 terdapat 950 kasus, menurun dibanding 2020 yang mencapai 974 kasus.

"Penyelesaian perkara ini mengalami kenaikan sebanyak 28 persen, bila dibandingkan tahun 2020," pungkasnya. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X