Pemkab Sukoharjo Minta ASN Batasi Mobilitas Libur Nataru

Photo Author
- Jumat, 3 Desember 2021 | 13:27 WIB
Ilustrasi (dok strategi.id)
Ilustrasi (dok strategi.id)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com- Pemkab Sukoharjo meminta pada aparatur sipil negara (ASN) wajib membantu pengendalian penyebaran virus Corona dengan membatasi aktivitas di luar rumah dan mobilitas ke luar daerah. Pengetatan juga diberlakukan saat libur natal dan tahun baru. Para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan terhadap para pegawainya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Jumat (3/12/2021) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah menerima arahan lanjutan dari pemerintah pusat berkaitan dengan menghadapi libur natal dan tahun baru serta perubahan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 virus Corona menjadi level 3. Terkait dengan hal ini Pemkab Sukoharjo meminta pada semua pihak untuk ikut terlibat membantu pencegahan penyebaran virus Corona. Termasuk diantaranya yakni ASN Pemkab Sukoharjo.

"ASN wajib membantu pengendalian penyebaran virus Corona dengan membatasi aktivitas di luar rumah dan mobilitas ke luar daerah sekarang maupun saat libur natal dan tahun baru nanti. Pemerintah pusat sudah menegaskan larangan dan ancaman bahaya penularan virus Corona," ujarnya.

Widodo menegaskan, pemerintah pusat sudah memberikan ketegasan aturan larangan bagi ASN untuk cuti dan libur natal dan tahun baru. Pemerintah pusat juga berencana akan merubah status PPKM dari sekarang level 2 menjadi level 3 nanti. Ketegasan tersebut dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pemerintah pusat juga mengeluarkan aturan dalam SE Menpan dan RB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X