Cilacap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Photo Author
- Senin, 1 November 2021 | 19:07 WIB
TNI Polri bersama ormas dan warga membersihkan lonsoran tanah di Majingklak Wanareja, Cilacap. (ist)
TNI Polri bersama ormas dan warga membersihkan lonsoran tanah di Majingklak Wanareja, Cilacap. (ist)

CILACAP, KRJOGJA.com – Untuk pertama kalinya pada pandemi Covid-19,  Pemkab Cilacap menggelar Apel Konsolidasi Kesiapsiagaan dan Perlengkapan Search and Resque (SAR) Menghadapi Bencana Alam, di alun-alun Cilacap, Senin (01/11/2021).

Apel konsolidasi itu dipimpin  Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, diikuti anggota Polres, Kodim 0703, Danlanal, Basarnas, BPBD, Satpol PP, OPD, Satgas Bencana dan elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Apel konsolidasi adalah bentuk kesiapan Pemerintah Daerah dalam menghadapi kejadian bencana alam dan bentuk respon pemerintah mengantisipasi kejadian bencana secara terpadu dengan melibatkan banyak pihak," Bupati Cilacap Tato Suwarto Pamuji.

Sedang faktor sinergitas menjadi kunci yang sangat penting, karena potensi terjadinya bencana perlu mendapatkan perhatian bersama.

Menurut data BPBD Cilacap, pada rahun 2020, tercatat 173 kejadian bencana yang terdiri dari 37 kejadian banjir, 80 tanah longsor, 53 kejadian angin kencang, satu kekeringan, satu gelombang pasang yang menelan korban jiwa dengan kerugian mencapai Rp 27 milyar.

“Sementara tahun 2021, dari Januari sampai September, sudah tercatat 78 kejadian bencana alam seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, angin kencang, kekeringan dan gelombang tinggi yang mengakibatkan kerugian sebesar 2 milyar rupiah,” jelasnya.

Ditambahkan, berdasarkan prakiraan cuaca yang disampaikan BMKG,  puncak musim penghujan terjadi pada  November 2021 hingga Februari 2022.

“Jadi kita harus mewaspadai bencana alam yang mungkin terjadi pada musim penghujan ini.” ujarnya.

Sedang Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap Wijonardi mengatakan, penyelenggaraan apel konsolidasi memenuhi aturan PPKM level 3 Cilacap.

Caranya, luasan tempat terbuka yang digunakan untuk apel dibagi jumlah personil dengan jarak 1,5 m.  Sehingga kegiatan itu  memenuhi syarat. (Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X