SALATIGA, KRJOGJA.com - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita aset milik tersangka kasus korupsi uang nasabah Perumda Bank Salatiga, berinisial NR (45) di rumahnya wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang yang berdekatan dengan Kota Salatiga. Penyitaan ini dilakukan tim Kejati didampingi Tim Kejari Salatiga, pada Senin (26/07/2021).
Kajari Salatiga, Moch Reza Wisnu Wardhana dihubungi KRjogja. com, Selasa (27/07/2021) membenarkan penyitaan yang dilakukan tim kejati terhadap aset bergerak milik tersangka kasus korupsi di Bank Salatiga. "Yang melakukan penyitaan tim Kejati Jateng karena kasusnya ditangani kejati. Kami dari Kejari mendampingi. Tiga mobil milik tersangka NR disita," tandas Moch Reza Wisnu Wardhana.
Tiga mobil yang disita kini dititipkan dibawah pengawasan Kejari Salatiga di Kantor Kejari Salatiga. Tiga mobil milik NR itu, adalah mobil Toyota Fortuner, mobil Pickup dan mobil Elf. "Mobil sitaan tersebut dititipkan di Kejari Salatiga. Tiga unit yang disita, oleh Kejati," katanya.
Diketahui kasus Bank Salatiga yang merugikan keuangan nasabah kurang lebih Rp 24,7 miliar untuk kelanjutan kasus ditangani dan diambil alih Kejati Jateng. (Sus)