SALATIGA, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) tingkat nasional dari Kejaksaan Agung tahun 2020 yang diumumkan akhir tahun 2020. Tahun 2021 ini Kejari Salatiga bertekad untuk mengejar ‘otak’ besar kasus korupsi di Bank Salatiga yang belum tuntas dan diduga masih belum menyentuh dalang korupsi.
Kejari Salatiga, I Gede Edy Bujana dalam media gathering dengan para wartawan di Salatiga, menegaskan pihakan tahun 2021 ini dalam penanganan tindak pidana korupsi melanjutkan kasus di Bank Salatiga yang merugikan keuangan Rp 25 miliar.
“Tahun 2021 ini kami akan fokuskan untuk menuntaskan kasus di Bank Salatiga dan mengungkap dalangnya serta akan merecovery keuangan untuk membantu Bank Salatiga. Terkait aset calon tersangka nanti akan kami telusuri dan selidiki lalu bisa dilakukan penyitaan agar bisa recovery keuangan tidak hanya tersangka saja. Bisa kita jerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tahun ini Insya Allah tuntas,†tandas I Gede Eddy Bujana kepada KRJogja.com, di aula kantor Kejari Salatiga, Selasa (12/01/2020).
Menurut, Kajari semua sudah disiapkan termasuk dari beberapa berkas pemeriksaan dan fakta persidangan dari para tersangka yang sudah dijatuhi hukuman terdahulu.
“Yang pasti Kejari Salatiga juga akan ambil jalan pidana dan perdata agar bisa recovery keuangan. Berkaitan dengan prestasi predikat WBK, tidak lepas dari dukungan media massa kepada Kejari Salatiga. Kami akan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan baik,†tandasnya. (Sus)