Sopir CRV Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Boyolali

Photo Author
- Selasa, 22 September 2020 | 05:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Polisi menetapkan sopir mobil Honda CRV dalam kecelakaan maut di tol Boyolali sebagai tersangka. Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan itu mengakibatkan tiga orang tewas.

"Perkembangan penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan tol kilometer 485, sejauh ini kami sudah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya sudah mengerucut dengan menetapkan tersangka yaitu pengemudi mobil Honda CRV," kata Kanit Laka Satlantas Polres Boyolali Ipda Utomo di kantornya, Senin (21/9/2020).

Utomo menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk proses hukum kasus kecelakaan di jalan tol Semarang-Solo KM 485, Dukuh Jambean, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali itu. Gelar perkara itu bertujuan untuk meyakinkan penyidik dalam langkah ke depan proses hukum kasus tersebut.

Dari alat-alat bukti yang dikumpulkan, baik keterangan saksi-saksi, olah TKP maupun bekas-bekas yang ditinggalkan dan ditemukan di TKP, RDE (46), pengemudi mobil Honda CRV L 1225 I ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan untuk pengemudi mobil sedan Mercedes Benz, B 2626 HS, Dadang Setyawan (41), statusnya masih sebagai saksi. Polisi belum bisa memintai keterangan Dadang warga Kota Semarang itu.

"Kemudian untuk perkembangan berikutnya, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil sedan Mercedes Benz, yang mana sampai saat ini belum bisa kami mintai keterangan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan masih berkabung, karena anaknya juga menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut," jelas Utomo.

Sementara itu untuk sopir Honda CRV yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Utomo, proses hukumnya dihentikan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan meninggal.

"Jadi untuk kelanjutan proses hukum ini, karena yang kita tetapkan tersangka ini kondisi meninggal dunia (sopir CRV), ini juga ada aturan yaitu sesuai pasal 77 KUHP, karena tersangka meninggal dunia otomatis proses hukumnya dihentikan," ungkap Utomo.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X