PURWOREJO, KRJGGJA.com - Pelajar berinisial DF (15), UH (15), dan TP (16), pelaku perundungan terhadap siswi SMP Muhammadiyah Butuh berinisial C, dihukum pelayanan masyarakat selama 120 jam. Ketiganya wajib membantu pelayanan publik di Kantor Desa Tamansari Butuh, selama dua jam setiap harinya.
Vonis itu dibacakan hakim tunggal Samsumar Hidayat dalam persidangan secara daring. Dalam amar putusannya, Samsumar menyebut jika ketiganya melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Menetapkan para terdakwa tebukti bersalah secara sah dan meyakinka melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa Kejari Purworejo. JPU Masruri Abdul Azis dan Purwaningsih, serta penasehat hukum terdakwa Is Supriyanto, menyatakan menerima putusan itu. "Untuk jenis pelayanan nanti disesuaikan dengan usia mereka dan vonis dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah amar putusan dibacakan. Kami sedang menunggu petikan amar putusan itu," ujar Masruri.
Kendati demikian, keluarga korban menyayangkan vonis yang dinilai terlalu ringan itu. Ibu korban berinisial SR, menyatakan tidak puas dengan putusan itu. "Dulu ancamannya tiga tahun enam bulan, ternyata diputus pelayanan 120 jam, jika dihitung sehari dua jam, sama saja 60 hari," ucapnya kepada KRJOGJA.com, usai sidang, Kamis (25/6/2020).(Jas)