Pelaku Perundungan Siswi SMP Dihukum Pelayanan Masyarakat 120 Jam

Photo Author
- Kamis, 25 Juni 2020 | 19:10 WIB
Sidang putusan kasus perundungan siswi SMP. (Foto: Jarot S)
Sidang putusan kasus perundungan siswi SMP. (Foto: Jarot S)

PURWOREJO, KRJGGJA.com - Pelajar berinisial DF (15), UH (15), dan TP (16), pelaku perundungan terhadap siswi SMP Muhammadiyah Butuh berinisial C, dihukum pelayanan masyarakat selama 120 jam. Ketiganya wajib membantu pelayanan publik di Kantor Desa Tamansari Butuh, selama dua jam setiap harinya.

Vonis itu dibacakan hakim tunggal Samsumar Hidayat dalam persidangan secara daring. Dalam amar putusannya, Samsumar menyebut jika ketiganya melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Menetapkan para terdakwa tebukti bersalah secara sah dan meyakinka melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa Kejari Purworejo. JPU Masruri Abdul Azis dan Purwaningsih, serta penasehat hukum terdakwa Is Supriyanto, menyatakan menerima putusan itu. "Untuk jenis pelayanan nanti disesuaikan dengan usia mereka dan vonis dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah amar putusan dibacakan. Kami sedang menunggu petikan amar putusan itu," ujar Masruri.

Kendati demikian, keluarga korban menyayangkan vonis yang dinilai terlalu ringan itu. Ibu korban berinisial SR, menyatakan tidak puas dengan putusan itu. "Dulu ancamannya tiga tahun enam bulan, ternyata diputus pelayanan 120 jam, jika dihitung sehari dua jam, sama saja 60 hari," ucapnya kepada KRJOGJA.com, usai sidang, Kamis (25/6/2020).(Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X