PURBALINGGA, KRJOGJA.com – Pemkab akhirnya mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga. Pada Perbup 56/2020 itu menegaskan bagi warga yang melanggar.
Pasal 4 ayat (1) Perbup itu menegaskan setiap orang wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker apabila keluar rumah. Pada ayat (2) disebutkan, setiap badan dan lembaga pemerintah mewajibkan karyawannya mengenakan masker dalam beraktifitas.
Sedangkan Pasal 5 ayat (1) mewajibkan semua Orang Dalam Resiko (ODR) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) mengenakan gelang identitas. Gelang itu untuk memudahkan petugas kesehatan dan tim gugus tugas melakukan pemantauan dan tracking terhadap ODR dan ODP untuk mencegah meluasnya pandemik Covid-19. ODR dan ODP yang tengah menjalani karantina juga tidak boleh meninggalkan tempat karantina selama masa karantina.
"Sanksi bagi yang melanggar ada pada pasal 6 Perbup 56/2020," tutur Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, usai menandatangani perbup itu, Minggu (31/5/2020) malam.
Warga yang melanggar Pasal 4 ayat (1), yakni tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah akan dipaksa masuk karantina selama 1X24 jam. Karantina bisa di Gedung Korpri atau aula Bumi Perkemahan (Buper) Munjulluhur Kutasari. Sedangan badan atau lembaga pemerintah yang melanggar Pasal 4 ayat 2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
ODR dan ODP yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) akan menjalani karantina sampai masa karantina selesai.
"Perbup ini diundangkan 29 Mei 2020. Dan berlaku efektif mulai 1 Juni 2020," tegas Tiwi. (Rus)