Ahmad Luthfi Tegaskan Jangan Coba-coba Timbun Bahan Pokok Penting

Photo Author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 07:06 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat meninjau Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Senin, (7/7/2025). Foto Humas Pemprov Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat meninjau Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Senin, (7/7/2025). Foto Humas Pemprov Jateng.

Krjogja.com - PURWOREJO - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memerintahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk terus memantau ketersediaan bahan pokok penting masyarakat.

"Satgas Pangan provinsi kita sudah kerja sama dengan Polda. Saya imbau masyarakat jangan coba-coba menimbun bahan pokok, karena itu nanti bisa terkena sanksi terkait pidana," kata Luthfi saat meninjau Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Senin, (7/7/2025). 

Luthfi menjelaskan, tindakan penimbunan sudah jelas dilarang oleh undang-undang. Operasi-operasi akan dilakukan oleh Satgas Pangan Provinsi bekerja sama dengan Satgas Pangan Polda Jateng.

Baca Juga: Produk Jateng Diakui Pasar Internasional, Ahmad Luthfi Lepas Ekspor Bus Perdana Karoseri Laksana ke Sri Lanka

"Penimbunan kan dilarang. Nanti akan kami lakukan operasi-operasi dari satgas pangan kita dengan Polda,"tandasnya.

Satgas Pangan tersebut sudah jalan mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota. Tugasnya adalah melakukan pengamatan, pendataan, dan kalau perlu melakukan penindakan. Apabila ada pihak yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok masyarakat maka penindakan akan diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Korban Perdagangan Orang Mengadu ke Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Janji Tarik Pulang Warga

Dikatakan dia, tidak boleh ada yang melakukan penimbunan di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, merupakan salah satu dari kegiatan yang digelar di sebelas kabupaten/kota. Gerakan tersebut untuk merespons kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok penting seperti beras dan minyak goreng.

Intervensi pemerintah melalui GPM dilakukan dengan memberikan subsidi harga terhadap sejumlah bahan pokok penting. Gerakan ini melibatkan para pelaku usaha pangan seperti BUMN, BUMD, gapoktan/poktan/ pelaku usaha pangan lainnya, sehingga mendapatkan harga dasar dan memotong panjangnya rantai distribusi untuk sampai tangan konsumen.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Dorong Malaysia Tingkatkan Investasinya di Jawa Tengah

Komoditas yang dijual dalam GPM antara lain Beras 10 ton, harga normal Rp13.500/kg, disubsidi Rp2.500/kg menjadi Rp11.000/kg; Minyak Goreng 2.000 liter, harga normal Rp18.000/liter, disubsidi Rp4.000/liter, menjadi Rp14.000/liter; Telur Ayam Ras 1 ton, harga normal Rp28.000/kg, disalurkan dengan harga Rp24.000/kg.

Kemudian ada Gula Pasir 500 kg, harga normal Rp17.500/kg, disalurkan dengan harga Rp15.000/kg; Bawang Putih 250 kg, harga normal Rp36.000/kg, disalurkan dengan harga Rp28.000/kg; Bawang Merah, harga normal Rp50.000/kg, disalurkan dengan harga Rp40.000/kg; dan Cabai Rawit Merah, harga normal Rp50.000/kg, disalurkan dengan harga Rp30.000/kg.

"Kegiatan ini adalah dengan memberikan bahan pokok murah atau subsidi. Intervensi pemerintah ini dalam rangka penetrasi harga agar terjangkau oleh masyarakat, kemudian inflasi kita bisa dijaga," jelasnya didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Dyah Lukisari dan Bupati Purworejo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X