SEMARANG, KRJOGJA.com -  Polda Jateng menyesalkan atas beredarnya foto surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) lewat medsos dilengkapi foto pengendara motor tanpa helm di jalan persawahan.
Kesannya pelanggar terkena tilang elektronik oleh Polres Sukoharjo saat lewat di persawahan.
 "Kejadian tersebut tidak seperti narasi di media sosial yang menyebut pemotor ditilang di pesawahan. Pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten", ungkap Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis (23/6/2022).
Ia menyebutkan setelah ditelusuri diketahui pengendara motor bukan petani yang hendak meladang . "Jadi pengendara motor bukan petani, lho", tutur Iqbal.
Ia mengatakan pihak bersangkutan sudah mengakui kesalahannya dan langsung membayar denda melalui Briva.
Menurut Kabid Humas penindakan ETLE oleh Polri betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi masyarakat.
"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga" terang Iqbal.