jawa-tengah

Marak Lagi, Polres Wonogiri 'Perangi' Motor Berknalpot Brong

Kamis, 13 Januari 2022 | 11:10 WIB
Anggota Satlantas Wonogiri tunjukkan kendaraan yang ditertibkan.(Foto: Istimewa)

WONOGIRI, KRJOGJA.com - Perang terhadap kendaraan dengan knalpot modif 'brong' terus dilancarkan jajaran Polres Wonogiri. Soalnya penggunaan knalpot non standar ini dinilai melanggar aturan lalulintas. Hasilnya, dalam 3 hari terakhir tepatnya sejak Senin (10/1/2022) hingga Kamis (13/1/2022), tercatat ada 42 knalpot brong diamankan petugas satlantas.

Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto SIK MIK, dasar hukum penegakan kendaraan dengan knalpot brong ini sesuai UU RI No 8 tahun1981 tentang KUHAP, UU RI No 2 tahun 2002 tentang POLRI, UU No 22 tahun 2009 tentang UULAJ, UU RI No 19 tahun 2016 Tentang perubahan UU RI No 11 TH 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Kemudian Perkab No 5 tahun 2012 tahun 2012 tentang Regident ranmor. Dan PP no 80 tahun 2012 tentang rik ranmor dijalan dan dakgar lalu lintas angkutan jalan.

"Langkah tegas ini juga atas perintah lisan Kapolda Jawa Tengah pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 di Mapolda Jateng tentang giat dakgar lantas secara humanis bagi para pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang dapat menimbulkan suara bising," terang Kapolres Wonogiri, Kamis (13/1/2022).

Pada giat tersebut digelar di tiga titik, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Wonogiri-Sukoharjo. Dengan sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Sementara itu, dalam giat ini petugas melaksanakan patroli dan pantauan arus lalu lintas, melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, dan hunting system terhadap pengendara sepeda motor. Lalu melakukan penyitaan barang bukti dan selanjutnya ditindak sesuai mekanisme e-Tilang.

"Operasi zero knalpot brong yang ada di wilayah hukum Polres Wonogiri sudah melakukan langkah-langkah hukum dan humanis," imbuh Kasatlantas Wonogiri AKP Marwanto, SH.

Lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong, maka mau tidak mau pemilik sepeda motor harus menyerahkan knalpot brong tersebut ke pihak kepolisian Satlantas Polres Wonogiri. Selanjutnya jika sudah mengikuti sidang, maka sepeda motor diperbolehkan untuk dibawa pulang, dengan syarat knalpot harus diganti sesuai standar sepeda motor tersebut, termasuk juga surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain, seperti spion, dan plat nomor sesuai spektek.

"Harapan kami apabila kendaraan sudah dikeluarkan dari Satlantas Polres Wonogiri maka posisi kendaraan sesuai standar semula, sehingga tidak melanggar lagi," jelas Marwanto. (Dsh)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB