TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kepolisian Resort Temanggung mulai terapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebagai langkah awal, telah dipasang tiga kamera pengawas dan di dukung kamera portable yang dipasang pada helem anggota Satlantas.
Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Muhammad Fadlan mengatakan tiga kamera pengawas dipasang di perempatan BCA, perempatan terminal Madureso dan pertigaan Maron.
"Tiga kamera terhubung dengan Posko ETLE NTMC di Polres Temanggung," kata AKP Muhammad Fadlan, Senin (29/3/2021).
Muhammad Fadlan mengatakan penerapan ETLE di Temanggung mulai Senin (29/3/2021), termasuk penerapan program kamera portable penindakan pelanggaran bermotor (Kopek). Kopek bertujuan untuk mengcover wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.
Inovasi Kopek kata Kasat lantas, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalulintas.
Diterangkan, ETLE dan Kopek guna untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga tidak terjadi 'permainan' atau win win solusion di lapangan.
Dia mengemukakan ETLE dan Kopek masih untuk pelanggaran yang kasat mata, seperti melanggar marka jalan, lampu merah, tidak mengenakan helem atau sabuk pengaman.
Disampaikan pelanggar untuk sementara tidak langsung dikenakan tilang tetapi dikirimi surat untuk verifikasi, alamat ditujukan sesuai kepemilikan kendaraan. Jika tidak datang sampai batas yang ditentukan, polri akan kembali mengirimi surat serupa untuk kali kedua.
"Jika tidak datang juga, langsung dilakukan pemblokiran, dan akan disampaikan saat pembayaran pajak kendaraan," katanya
Dia mengatakan fungsi verifikasi untuk mengetahui siapa pengendara saat melanggar lalu lintas. Tilang akan diberikan pada pengendara bukan pemilik kendaraan. Sebab bisa jadi pemilik telah menjual kendaraanya atau dipinjam saat terjadi pelanggaran. (Osy)