Krjogja.com - GROBOGAN – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2026 kepada empat BUMD tahun anggaran 2026. sebesar Rp 5,2 miliar. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/6/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Setiawan Djoko Purwanto SH dihadiri anggota Forkopimda Kabupaten Grobogan, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, para Kabag Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.
Baca Juga: 'REFUSE' Saat Hip-Hop dan Hardcore Bersatu Menyuarakan Perlawanan
Bupati menjelaskan, penyertaan modal sebesar itu akan diberikan kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jateng (Perseroda) sebesar Rp 500 juta, yang akan digunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha, PDAM Purwa Tirta Dharma sebesar Rp 2,7 miliar, yang akan digunakan untuk pengadaan pompa centrifugal, merevitalisasi jaringan pipa, dan mengganti water meter.
Kemudian BPR Purwa Artha sebesar Rp 1 miliar, yang akan digunakan untuk pengembangan kredit di sektor UMKM, dan Perusda Purwa Aksara sebesar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk pengembangan bisnis unit perbaikan dan pemeliharaan kendaraan, pembelian alat-alat bengkel, pembelian alat cuci hidrolis dan steam, dan modal kerja.
“Kami harapkan bantuan dan kerjasama dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan guna penyempurnaan Raperda tersebut, sehingga dapat kita setujui bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada saatnya nanti,” pinta bupati.
Baca Juga: Klaten Jalin Kerjasama Sister City dengan Nanjing, Tiongkok
Wakil Ketua DPRD Setiawan Djoko Purwanto menjelaskan, penyertaan modal Pemkab dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai Penyertaan Modal Daerah.
”Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Saudara Bupati telah menyampaikan Raperda melalui suratnya Nomor B/100.3.2/346/SETDA/2025 tertanggal 29 Juni 2025 agar DPRD membahas dan menyetujui Raperda dimaksud,” terangnya. (Tas)