jawa-tengah

HUT ke-80 RI, Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 8.737 Warga dan Anak Binaan

Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:34 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memberikan surat remisi kepada salah satu warga binaan (Foto: Humas Pemprov Jateng)

Krjogja.com - SEMARANG – Dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, sebanyak 8.737 orang narapidana binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.

Ribuan orang tersebut merupakan Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) atau narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

Penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu, (17/8/2025). 

Baca Juga: 396 Napi Lapas Magelang Terima Remisi, 11 Orang Habis Masa Pidananya

Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah Mardi Santoso. Acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso mengatakan tahun 2025 ini ada dua macam remisi yang diberikan, yaitu remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Total penerima remisi dasawarsa sebanyak 9.964 orang, terdiri atas 9.871 orang menerima remisi dasawarsa narapidana dan 93 orang menerima remisi dasawarsa anak binaan.

Baca Juga: Ahmad Luthfi: Situasi Pati Sudah Kondusif, Pelayanan Publik Dipastikan Berjalan Lancar

Dari jumlah warga binaan yang menerima remisi dasawarsa, sebagian ada yang juga menerima revisi umum. Total penerima remisi umum sebanyak 8.737 orang, terdiri atas 8.668 orang menerima remisi umum narapidana dan 69 orang menerima remisi umum anak binaan.

Ribuan narapidana tersebut berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, ilegal logging, trafficking, dan money laundry.

"Dari jumlah tersebut, ada 173 narapidana dan 1 anak binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, serta 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II," kata Mardi.

Sementara untuk jumlah satuan kerja penerima remisi umum dan remisi dasawarsa di Jawa Tengah sebanyak 50 unit, terdiri atas 31 Lembaga Pemasyarakatan, 18 Rutan, dan 1 LPK. Puluhan satuan kerja tersebut mengusulkan remisi umum dan remisi dasawarsa untuk narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga: Bertemu Ahmad Luthfi, Duta Besar Inggris Jajaki Investasi Pengolahan Sampah Hingga Keamanan Siber

"Satuan kerja yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, terdiri atas remisi umum sejumlah 794 orang dan remisi dasawarsa sejumlah 874 orang. Ini menjadi terbanyak karena memang populasi warga binaan di Lapas itu paling banyak," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB