KRjogja.com - MANUSIA sangat dianjurkan untuk berderma. Pada ajaran Islam, umat Islam diperintahkan untuk bersedekah.
Sebab banyak fungsi dan manfaat bersedekah. Selain menunjukkan hubungan baik kepada sesama manusia, tetapi juga menunjukkan hubungan kepada Sang Pencipta.
Bersedekah menunjukkan kita bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan.
Berbagi kepada makhluk-Nya, sesama manusia yang tidak mendapat, atau mendapat kenikmatan yang lebih sedikit dari kebutuhan dibandingkan yang kita peroleh.
Menjadi pertanyaan, bolehkah bersedekah atas nama mayit atau orang yang telah meninggal.
Mayat tersebut bisa jadi, adalah keluarga seperti kakek, nenek, orang tua, adik, kakak, istri atau mungkin anak.
Lalu kalau kita bersedekah atas nama mereka yang telah meninggal apakah pahalanya sampai padanya?
Dalam sebuah hadits dari Aisyiyah RA, seorang lelaki mendatangi Nabi Muhammad SAW, dan berkata
“Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba dan tidak sempat berwasiat. Aku menduga jika dia sempat berbicara, tentu dia akan bersedekah. Apakah dia mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas beliau?.
Rasulullah menjawab, “Ya (ia dapat pahala).
(Hadits riwayat Muttafaqun Alaihi).
Dalam kitab Syarah Bulughul Maram disampaikan, bahwa maksud seorang laki-laki yang menghadap Rasulullah itu adalah sa'ad bin ubadah Al Anshari Al Khazraji, tokoh kabilah Khazrat. Sedangkan ibunya yang disebut adalah Amrah binti Mas'ud Al Anshari, seorang wanita keturunan Bani An-Najjar.
Dari hadis tersebut ada hal penting bahwa bersedekah atas nama jenazah diperbolehkan dan pahalanya sampai kepadanya.
Hal ini tidak bertentangan dengan ayat dan bahwasanya “Seorang Manusia tiada memperolehnya selain apa yang telah diusahakan,”. (Quran surat An-Najm ayat :39)