Layanan PAUD di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional, dan pengasuhan. Pemenuhan tersebut menjadi tanggung jawab bersama keluarga,Â
Pemerintah, dan masyarakat selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas.Â
"Guru PAUD maupun orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan," ujar Dirjen Harris.Â
Selanjutnya, persoalan stunting pun turut menjadi perhatian terkait isu perkembangan peserta didik PAUD. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, terutama disebabkan karena kekurangan gizi kronis yang terjadi di usia balita. Prevalensi stunting di Indonesia menempati urutan kelima di dunia. Sekitar 1 dari 3 anak-anak kita mengalami stunting. Adapun program penurunan angka stunting berlangsung dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.Â
"Intervensi program ini terutama dilakukan selama periode 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu sejak dalam kandungan sampai anak berumur 2 tahun," jelas Dirjen Harris. Menurutnya, intervensi bagi anak pada usia tersebut dilakukan melalui keluarga dan lingkungannya karena belum mengikuti layanan PAUD.Â
Perhelatan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019 berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 1 s.d. 2 April 2019, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti sebanyak 1.262 peserta, terdiri atas Bunda PAUD provinsi dan Bunda PAUD kabupaten/kota. Selain itu, perwakilan kementerian/lembaga, dinas pendidikan, dan organisasi mitra terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. (Ati)