• Selasa, 26 September 2023

5 Prinsip OJK Perkuat Pelindungan Konsumen

- Senin, 29 Mei 2023 | 15:37 WIB
Ilustrasi  (foto: liputan6.com)
Ilustrasi (foto: liputan6.com)

Krjogja.com - YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat dengan menerapkan 5 prinsip. Kelima prinsip tersebut yakni edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab, perlindungan asset, privasi dan data konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.


Hal ini seiring diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai pengganti POJK Nomor 1/POJK.07/2013, PUJK diwajibkan memiliki dan menerapkan kebijakan serta prosedur tertulis Perlindungan Konsumen.


UU Nomor 4 Tahun 2023 telah menguatkan kewenangan OJK dalam melakukan fungsi perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct.


[crosslink_1]


Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan OJK DIY telah menerima 110 pengaduan konsumen yang disampaikan baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) serta 351 pengaduan konsumen secara walk in sejak awal Januari hingga April 2023.


Selain itu, di awal masa pandemi pada tahun 2021 hingga 16 April 2022, tercatat 557 pengaduan yang dilayani melalui call center OJK DIY. OJK DIY telah melayani permintaan informasi debitur SLIK sebanyak 1.457 permintaan.


"Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2018 hingga 2022 mencapai Rp16,7 triliun. Maraknya permasalahan investasi ilegal di kalangan masyarakat diantaranya disebabkan beberapa faktor diantaranya kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar negeri, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami dengan baik konsep berinvestasi" tuturnya di Yogyakarta, Senin (29/05).


Parjiman menyampaikan masyarakat perlu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan.


Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar¹ dan memiliki risiko. Untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, OJK bersama kementerian/lembaga terkait membentuk Satgas Waspada investasi..


"Di daerah juga telah terbentuk 45 Tim Satgas Waspada Investasi Daerah.
Parjiman juga menegaskan bahwa melalui UU P2SK kegiatan investa,si ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 237 dan pasal 305 UU P2SK," imbuhnya.


Lebih lanjut, Parjiman juga menyampaikan pada Maret 2023, total akumulasi pendanaan yang disalurkan industri fintech peer to peer lending secara nasional mencapai Rp581,5 triliun dengan perolehan akumulasi rekening borrower sebanyak 108,89 juta serta total asset Rp 6,4 triliun.


Untuk menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.


“Masyarakat harus tahu perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online yang resmi dan berizin di OJK. Pinjaman online yang berizin di OJK hanya bisa mengakses 3 hal berupa Camera, Microphone dan Location.(Camilan). Apabila aplikasi pinjaman online dapat mengakses lebih dari 3 hal tadi maka perlu diwaspadai bahwaf aplikasi tersebut merupakan pinjaman online ilegal.” ungkapnya.


Selain itu, Parjiman juga membagikan tips meminjam di pinjaman online yaitu hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang berizin di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan produktif serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda serta risikonya.

Halaman:

Editor: Ary B Prass

Tags

Terkini

BRI Komitmen Angkat Ekonomi di Sektor Pariwisata

Minggu, 24 September 2023 | 12:45 WIB

Suku Bunga Acuan Diramalkan Tetap Hingga Akhir Tahun

Jumat, 22 September 2023 | 15:50 WIB

BTN Pasarkan Produk UMKM ke China

Jumat, 22 September 2023 | 02:10 WIB

Bank Muamalat Pacu Pembiayaan Konsumer untuk ASN

Rabu, 20 September 2023 | 09:00 WIB

Pembiayaan Terus Tumbuh, Laba BSI Melesat 32,41 Persen

Selasa, 19 September 2023 | 16:50 WIB

Awas, Modus Penipuan Melalui Call Center Palsu

Minggu, 17 September 2023 | 14:20 WIB
X