Tips Terhindar dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal

Photo Author
- Minggu, 18 Desember 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - Bagi Anda yang berencana melakukan pinjaman online (pinjol), ada banyak cara agar Anda tak terjebak oleh buaian pinjaman online ilegal. Salah satunya dengan mencari informasi dari sumber-sumber yang tepat seperti Atmnews.id.


Tak hanya dari sumber-sumber tersebut, kali ini kami pun akan memaparkan tips agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal. Mari simak pemaparannya berikut ini.


Tips Terhindar dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal


Berikut adalah tips yang bisa dicoba agar Anda tak terjebak pinjol ilegal:


1. Cek dulu di situs resmi OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan pendataan pada perusahaan Fintech Peer to Peer Lending legal yang telah mendaftarkan diri pada OJK.


Atas dasar hal ini, pastikan Anda memastikan dulu bahwa platform penyedia jasa pinjol yang ingin Anda pakai sudah berizin dan terdaftar pada lembaga tersebut dengan mengakses ojk.go.id.


2. Pastikan uang yang dipinjam digunakan untuk tujuan produktif
Hal ini sangat penting, sebab hutang tanpa tujuan hanya akan mempersulit hidup Anda.


Pastikan uang yang Anda pinjam ditujukan untuk hal-hal produktif, misalnya digunakan untuk modal usaha, agar penghasilan bulanan Anda pun semakin bertambah.


3. Hindari kebiasaan gali lubang tutup lubang
Sebagian orang mengajukan pinjaman untuk membayar hutang terdahulu yang belum dilunasi. Kebiasaan gali lubang dan tutup lubang ini wajib dihindari ketika Anda ingin mengajukan pinjol, agar pinjaman-pinjaman tersebut tak menyerang Anda sendiri.


Pastikan hutang dan bunganya tak akan memberatkan kehidupan Anda setiap bulannya. Hindari mengajukan pinjaman atas dasar ada kesempatan, dan tanpa kebutuhan yang jelas.


4. Ketahui daftar platform fintech yang belum terdaftar OJK
Selain memeriksa legalitas platform penyedia pinjaman online yang ada di OJK, Anda juga bisa memeriksanya melalui daftar platform yang tak berizin di situs Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.


5. Laporkan ke OJK ketika Anda ditawari investasi yang mencurigakan
Sejumlah orang tak bertanggung jawab tak akan segan menawarkan investasi dengan profit yang tak masuk akal. Jika Anda menemukan sesuatu yang mencurigakan seperti ini, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK melalui e-mail [email protected] atau kontak WhatsApp 081 157 157 157.


Akhir Kata
Sekian penjelasan kami mengenai kiat agar Anda tak terjebak pada godaan pinjaman online ilegal yang terkesan menarik, tapi ternyata penuh dengan risiko yang merugikan.


Menurut situs wpaceh.com, bagaimanapun, semua program pinjaman dana membutuhkan kedisiplinan dalam proses pembayaran bulanan. Jika Anda belum merasa siap untuk menyisihkan gaji setiap bulannya, Anda sebaiknya berpikir ulang untuk meminjam uang secara online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X