3) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30 persen dari Modal BPR atau BPRS.
3) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30 persen dari Modal BPR atau BPRS.