Soal Kasus Pinjol, Tim Ahli ISEI Cabang Yogyakarta : Diperlukan Edukasi Nasabah

Photo Author
- Minggu, 17 Oktober 2021 | 17:58 WIB
IMG-20211017-WA0008
IMG-20211017-WA0008

YOGYA, KRJOGJA.com- Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba bicara mengenai perkembangan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang kian menjamur di Tanah Air.

Presiden memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Menurut Jokowi, masyarakat bawah (nasabah) yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjol yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya.

Berdasarkan kondisi tersebut, ISEI Cabang Yogyakarta menyelenggarakan diskusi terbatas yang dilakukan setelah bersepeda sehat (Sabtu, 16/10/21). Hadir sebagai narasumber Jimmy Parjiman (Kepala OJK DIY) dan Y. Sri Susilo (Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta).

Sebagai peserta aktif antara lain Rudy Badrudin (Wakil Ketua II ISEI Cabang Yogyakarta), Bakti Wibawa (Wakil Ketua IV ISEI Cabang Yogyakarta) dan Rudy Hartono (Pengurus ISEI Cabang Yogyakarta).

Seperti diketahui, layanan pinjol memang menjadi alternatif pembiayaan masyarakat. Syarat yang diajukan untuk mendapatkan pinjaman relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan bank atau koperasi. Proses peminjaman pinjol juga sangat cepat, tak sampai kurang dari 24 jam dana sudah bisa dicairkan. Kondisi tersebut menjadikan popularitas pinjol semakin tersebar seantero negeri.

“Sebagian masyarakat atau nasabah pinjol tidak atau kurang menyadari bahwa pinjol memiliki bunga yang cukup tinggi dan tenor cicilan yang lebih pendek”, jelas Parjiman.

Menurut Parjiman, jika terlambat membayar, maka peminjam harus menanggung denda. Beban denda yang selangit dan menumpuk pada akhirnya membuat utang semakin banyak dan kian berat untuk dapat melunasi. Harus diakui saat ini banyak cerita mengenaskan dari masyarakat yang terjerat pinjol.

Dari arahan Presiden kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolri dengan memerintahkan jajarannya untukmelakukan perusahaan pinjol ilegal. Dalam beberapa hari terakhir, aparat kepolisian terjadi di sejumlah lokasi dan melakukan aksi penggerebekan kantor pinjol ilegal.

“Operasi dan penggerebekan terhadap usaha pinjol illegal memang diperlukan (necessary) namun hal tersebut tidak cukup (sufficient), “ tegas Susilo yang juga dosen FBE UAJY.

Menurut Susilo, yang lebih penting adalah masyarakat (nasabah) harus diberi edukasi bahwa meminjam lewat pinjol konsekuensinya harus menanggung tingkat bunga yang tinggi dan waktu pengembalian yang pendek.

“Jadi meskipun usaha pinjol illegal sudah tidak ada lagi namun pemahaman masyarakat terhadap pinjol belum baik maka kasus masyarakat yang terjerat utang pinjol tetap akan muncul”, jelas Susilo.

Untuk diketahui, usaha pinjol yang legal juga mengenakan tingkat bunga yang relatif tinggi dan tenor penjaman yang singkat.

Parjiman sepakat dengan pendapat Susilo, kasus pinjol harus ditangani secara simultan baik dari sisi penawaran (industri pinjol) dan sisi permintaan (masyarakat/nasabah pinjol). Selanjutnya asosiasi perusahaan pinjol legal diharapkan meningkatkan layanan dan memperbaiki regulasi yang diatur oleh mereka sendiri (self regulatory organization).

“OJK yang didukung oleh aparat akan meningkatkan pengawasan terhadap operasi pinjol sehingga kemungkinan muncul dampak negatif dapat dicegah sedini mungkin”, ungkap Parjiman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X