Kesimpulan dari diskusi terbatas, pengawasan dan pengaturan terhadap operasi usaha pinjol diperlukan, di sisi lain harus diikuti dengan edukasi yang masif terhadap masyarakat (nasabah) terkait kelebihan dan keterbatasan dari pinjol.
Upaya edukasi tentu tidak hanya menjadi tugas OJK sendiri, namun harus didkukung oleh pemangku kepentingan (Pemda, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat/Agama, Asosiasi Profesi/Pengusaha dan Komunitas Masyarakat). (*)