JAKARTA, KRJOGJA.com - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengangkat Haru Koesmahargyo sebagai Direktur Utama BTN yang baru menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang telah menjadi Wakil Menteri BUMN. Sebelumnya Haru menjabat sebagai Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menurut Wakil Dirut BTN Nixson LP. Napitupulu , di Jakarta, Senin (10/3). Dalam RUPST ini juga mengangkat Nofry Rony Poetra sebagai Direktur Finance, Planning, and Treasury dan Eko Waluyo selaku Direktur Compliance and Legal.
Selain itu juga RUPST Bank BTN 2020 juga mengangkat Iqbal Latanro sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.
Selain itu Nixon juga mengatakan dalam RUPST ini juga diputuskan tidak membagi deviden kepada pemegang saham untuk perolehan laba di tahun buku 2020 yang mencapai Rp 1,60 triliun. Laba ini akan dipakai untuk cadangan BTN .
“ BTN tidak membagikan deviden kepada pemegang saham, jadi semua laba yang diperoleh tahun 2020 sebesar Rp 1,60 triliun akan menjadi dana cadangan BTN,†tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Nixon , BTN tetap optimistis target bisnis yang ditetapkan untuk tahun 2021 akan tercapai terutama untuk target laba bersih tahun 2021 pada kisaran Rp 2,5 triliun-Rp 2,8 triliun.
Untuk kredit dan pembiayaan dibidik naik sebesar 7-9 persen. Dana Pihak Ketiga pun ditargetkan berada dalam pertumbuhan yang sejajar dengan kredit atau di kisaran 7-9 persen.
Ketika ditanya tentang penurunan tingkat suku bunga KPR , Nixon mengatakan, faktor yang menyebabkan penurunan cicilan tersebut adalah adanya kebijakan penurunan suku bunga kredit. Tujuan penurunan suku bunga ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kredit di tengah pandemi Virus Corona.
"Jadi, memang kita di bulan sebelumnya melakukan suku bunga tertentu. Dan memang suku bunga sekarang juga kita turunkan bunga. Kompakan sama bank himbara untuk mendorong pertumbuhan kredit. Dampaknya seberapa besar, saya tidak bisa jawab," tandasnya
Selain itu, tambahnya penyebab penurunan cicilan ini akibat adanya kebijakan pemerintah memberi subsidi bunga KPR program PEN tertuang dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam aturan tersebut, insentif bunga KPR hanya diberikan kepada debitur untuk rumah tipe 70 ke bawah. Syarat lainnya, yakni nasabah memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020.