Tak Hanya Restrtrukturisasi Kredit, BNI Yogya Berikan Empat Hal ini Bagi Nasabah

Photo Author
- Senin, 27 April 2020 | 08:43 WIB
Pelayanan nasabah dengan prinsip physical distancing di BNI KC Yogyakarta (Fira Nurfiani)
Pelayanan nasabah dengan prinsip physical distancing di BNI KC Yogyakarta (Fira Nurfiani)

MEREBAKNYA Covid-19 atau virus corona memukul pengusaha UMKM dan perbankan di Yogyakarta. Salah satunya adalah nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk Kanwil Yogyakarta sehingga bank tidak tinggal diam guna membantu kesulitan para debitornya. Berikut empat hal ini diberikan salah satu bank plat merah berkode BBNI ini :

Restrukturisasi 2000 Industri Kecil

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Wilayah (Kanwil) Yogyakarta memberikan restrukturisasi bagi 2.000 pelaku usaha kecil senilai sekitar Rp 4,7 triliun (outstanding bagi hasil) yang terdampak Covid-19 paling tidak akhir April 2020 ini.

Perseroan juga telah melakukan eksekusi restrukturisasi bagi 400 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di DIY yang telah diseleksi secara ketat agar tidak ada aji mumpung dalam kondisi pandemi Covid-19.

Seleksi Ketat

Head of Region / Head of Network & Services BNI Kanwil Yogyakarta Moh. Hisyam mengatakan pihaknya benar-benar jeli melakukan pendataan atau inventarisasi debitur yang terdampak Covid-19 di DIY dan sekitarnya. Hal ini diperkuat dengan hadirnya Permenko terutama bagi kredit usaha kecil maka Pemerintah menjamin penundaan baik pembayaran pokok maupun bunga selama enam bulan.

"Pemetaan atau mapping debitur yang terdampak, kita mengacu kepada besaran yang disampaikan oleh Permenko tersebut. Mayoritas debitur yang terdampak dalam Covid-19 di DIY adalah yang bergerak di sektor pariwisata seperti perhotelan sudah berhasil didata agar segera mendapatkan keringanan," kata Hisyam di Yogyakarta, Minggu (26/4).

"Kita cek evaluasinya seperti apa, tetapi seluruhnya ini jangan sampai terjadi moral hazard atau penyimpangan moral terutama bagi nasabah atau debitur besar yang sengaja memanfaatkan momentum ini. Jangan sampai mereka jadi aji mumpung mendapatkan keuntungan dalam kondisi seperti ini tetapi malah meminta penundaan pembayaran dan lain sebagainya," ungkap Hisyam.

Tunda Pembayaran Pokok dan Denda

Hisyam menyampaikan selanjutnya supply chain atau pemasok dari industri terdampak seperti pariwisata dibantu dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga. BNI Kanwil Yogyakarta berhasil mendata 2.000 pelaku ekonomi usaha kecil yang akan diberikan restrukturisasi dampak Covid-19. Selain itu, Sementara debitur terdampak lainnya masih dipetakan keringanan bunga maupun penundaan pembayaran pokoknya.

Hisyam menegaskan kondisi pandemi Covid-19 ini memang berdampak signifikan terhadap bisnis debitur, tetapi jangan sampai semua kerugiannya ditanggung Pemerintah, dalam hal ini kepada perbankan. Jika perbankan mengalami kerugian maka debitur yang besar diminta sama-sama ikut menanggung kerugian.

"Karena di masa sulit ini kita tidak bisa berdiri sendirian mengcover dampak Covid-19. Yang bisa kita lakukan harus bersama-sama, ini momen pemerintah bahu membahu dan yang punya memberi dengan berbagai cara alias merelakan sebagian hartanya untuk disalurkan kepada warga terdampak karena pemerintah tidak akan kuat menanggung sendirian," terangnya.

Layanan Ssuai Protokol Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X