OJK Hanya Beri Waktu Setahun Stop Bayar Cicilan, Begini Ketentuan Lengkapnya

Photo Author
- Kamis, 9 April 2020 | 07:37 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp10 miliar maksimal setahun.

Pemberian keringanan ini sejalan dengan kebijakan OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Menurut  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference dengan wartawan di Jakarta,(6/4), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar debitur bisa mendapat restrukturisasi bai melalui penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit. Kriteria yang dimaksud adalah prospek usaha dan profil debitur.

Bagi debitur yang terkena dampak langsung, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekerja di sektor informal, pengemudi ojek daring dan kredit mikro bisa masuk dalam kategori ini, alias plafon kreditnya kurang dari Rp10 miliar.

"Sehingga kami minta khusus debitur-debitur itu untuk sementara diberikan restuktrusasi pembayarannya paling lama satu tahun," katanya.

Ketentuan dalam POJK ini juga berlaku untuk nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) jika nasabahnya terkena dampak dari Covid-19 ini. “Debitur KPR apakah masuk, ya memang kalau ini ya terimbas dari Covid-19 langsung maupun tidak langsung tentunya masuk lah," tuturnya .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X