JAKARTA, KRJOGJA.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintek InCash, yang menyebarkan meme untuk mempermalukan debitur wanita yang tidak sanggup membayar utang, tidak terdaftar alias bodong.
“Tidak terdaftar di OJK,†kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot kepada media, Jumat (26/7/2019).
Belakangan memang viral meme di jejaring media sosial tentang seorang wanita yang “ menjual diri†untuk melunasi utangnya kepada fintek. Dalam meme itu bahkan disebutkan sang wanita rela “ digilir†demi menutup semua utangnya.
Menurut Sekar, kasus ini sudah masuk ranah hukum karena menyangkut pencemaran nama baik. Pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada polisi sehingga bisa diproses secara hukum.
Sekar menambahkan, fintek ilegal tak ada yang mengawasi karena tidak tunduk pada aturan atau kaidah apa pun. “ Namun keberadaannya menjadi concern bersama,†kata dia.
Penanganan dan pemberantasan fintek bodong, kata dia, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). OJK selaku koordinatornya. SWI adalah gabungan 13 lembaga dan instansi, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi, polisi, dan lembaga/instansi.
“Lembaga/instansi pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi untuk memonitor dan melakukan tindakan preventif investasi/fintek ilegal,†kata dia.