Laporan Keuangan PPATK Diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Photo Author
- Kamis, 13 Juni 2019 | 17:26 WIB
istimewa
istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali meraih opini WTP dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2018 pada Bidang Perekonomian dan Perencanaan Pembangunan Nasional, di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta.

Raihan ini menjadi yang ketiga belas kalinya secara berturut-turut PPATK diganjar opini WTP sejak tahun 2006 silam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PPATK tahun 2018 diserahkan langsung oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono kepada Sekretaris Utama PPATK Rinardi.

Rinardi mengatakan, capaian ini adalah suatu hal yang membanggakan, sekaligus menyampaikan ucapan selamat dan terima kasihnya kepada jajaran di PPATK yang terus bekerja keras dalam menjaga integritas tata kelola keuangan negara.

Namun, predikat WTP bukanlah akhir. Ini start awal kita untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan APBN di tahun-tahun berikutnya,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu, dalam keterangannya, Kamis (13/6/2019).

Sementara itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan, rasa syukur atas keberhasilan PPATK untuk terus mempertahankan predikat WTP. Ia menitipkan pesan dan semangat kepada seluruh jajaran PPATK untuk tetap menjaga transparansi dan good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan di 2 internal PPATK.

“Sebagai financial intelligence unit (FIU), capaian PPATK ini merupakan bentuk komitmen kita dalam mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan, tanpa melupakan kewajiban menjaga integritas APBN yang kita kelola,” katanya. 

Dalam penyerahan LHP ini, opini WTP diberikan kepada 81 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Selain itu terdapat empat LKKL yang dikategorikan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan satu LKKL yang dikategorikan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X