"Ditjen Pajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan-nya tepat waktu. Kami juga menghimbau kepada wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan-nya untuk segera lapor walaupun terlambat," tutupnya.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. (*)