Mengunjungi pihak pemberi pinjaman dan melakukan mediasi adalah cara kedua yang bisa Anda dilakukan untuk menyelesaikan masalah tunggakan Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau pinjaman lainnya. Mediasi ini bisa Anda lakukan dengan melakukan beberapa cara. Misalnya, dengan membuat sebuah permohonan tertulis formal yang sesuai dengan format yang sudah ada agar bisa dilakukan investigasi.Â
Pada umumnya, proses mediasi pemberi pinjamanan ini pasti akan mengikutsertakan Bank Indonesia (BI) sebagai pihak penengah apabila pinjaman tersebut merupakan produk perbankan. Mediasi pemberi pinjamanan ini hanya bisa dilakukan oleh peminjam pada saat tunggakan pinjaman kurang dari Rp500 juta.  Nantinya dalam proses mediasi, Anda akan diberikan tiga alternatif solusi Rescheduling, pada pilihan ini, Anda akan mendapatkan jadwal baru batas akhir untuk membayar angsuran dan melunasi utang.
Reconditioning, pada pilihan ini Anda akan mendapatkan perubahan mengenai syarat kredit dan perubahan pada jadwal pelunasan utang dengan batas jangka waktu tertentu.Â
Restructuring, pada pilihan ini, Anda akan ditawarkan untuk mengubah pembiayaan. Pada pilihan ini juga, pihak pemberi pinjaman bisa saja memutuskan menurunkan bunga (khusus produk perbankan seperti KTA) agar Anda mampu menyelesaikan utang dengan cepat dan bahkan terbebas dari bunga.Â
Tunda Meminjam Lagi untuk Bayar Hutang.
Jika masih membutuhkan pinjaman, sebaiknya Anda menunda dulu. Beberapa orang menganggap bahwa cara terbaik untuk melunasi tunggakan pinjaman adalah dengan meminjam atau mengajukan lagi pinjaman. Hal ini cukup umum dilakukan oleh para nasabah pinjaman online atau KTA.Â
Namun, sebenarnya jika Anda melakukan hal in hanya akan membuat masalah satu selesai dan muncul lagi masalah lainnya. Sebaiknya jangan berutang untuk membayar utang yang lain. Sebab hal ini justru bisa memberatkan Anda. Bayar dan selesaikan apa yang menjadi kewajiban Anda dengan tepat waktu dan sesuai aturan agar nantinya Anda tidak akan mengalami kesulitan untuk melunasi tanggungan yang ada.Â