JAKARTA, KRJOGJA.com - Guna meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas di perbankan, Bank Indonesia (BI)Â menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah baik untuk bank konvensional dan syariah dari 2 persen menjadi 3 persen.Â
"BI menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah baik untuk bank konvensional dan syariah dari 2 persen menjadi 3 persen,†kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (15/11).
Dijelaskan, kenaikan GWM ini dilakukan setelah melihat secara total likuiditas perbankan saat ini sangat terjaga dan sangat cukup. "Likuiditas perbankan saat ini sangat terjaga di level 19,2 persen pada bulan September 2018 atau lebih tinggi dari Agustus yang mencapai 18,3 persen. Sehingga kita melihat likuiditas perbankan sangat cukup, makanya kita naikkan GWM,†katanya.
Perry juga mengatakan, distribusi likuiditas antar bank- bank besar, maupun dari bank besar ke kecil, atau atau antar kelompok perbankan terjadi peningkatan fleksibilitas dan pendistribusiannya. “Pendistribusian likuiditas di perbankan juga menunjukkan adanya peningkatan,†tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Perry, BI juga meningkatkan rasio Penyangga Likuiditas Makro prudensial/PLM untuk bank konvensional dan syariah yang dapat direpokan ke Bank Indonesia dari 2 persen menjadi 4 persen, masing-masing dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Lebih lanjut dikatakan Perry, di bidang kebijakan makro prudensial, BI juga mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0 persen dan Rasio Intermediasi Makro prudensial (RIM) pada target kisaran 80-92 persen.Â
"BI akan mengoptimalkan bauran kebijakan guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," tegasnya.
Untuk mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar uang Rupiah, BI menerbitkan aturan transaksi derivatif suku bunga Rupiah, yaitu Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (0IS). Aturan tersebut dapat memperkaya alternatif instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik.Â